Pengobatan malaria di Indonesia menghadapi tantangan besar, yaitu penurunan efikasi atau kemampuan menyembuhkan penyakit. Ini berarti parasit penyebab malaria tetap bertahan hidup meski obat sudah diberikan sesuai dosis rekomendasi. Sebagai solusinya, sejak 2004 pilihan utama untuk pengobatan malaria yaitu obat kombinasi dihidroartemisinin dan piperakuin fosfat (DHP).
Sayangnya, pengobatan DHP tersebut sepanjang 2004-2012 hanya
disediakan pemerintah melalui Spesial Acces Scheme (SAS) yang ditujukan
untuk pasien tidak mampu.
Oleh karena itu PT Mersifarma TM bekerja sama dengan perusahaan Tiongkok Beijing Holley Cotec meluncurkan obat DHP yang dijual di apotek untuk pasien umum. Meskipun begitu obat ini tetap melalui resep dokter.
Oleh karena itu PT Mersifarma TM bekerja sama dengan perusahaan Tiongkok Beijing Holley Cotec meluncurkan obat DHP yang dijual di apotek untuk pasien umum. Meskipun begitu obat ini tetap melalui resep dokter.
"Obat dengan sistem SAS tidak memiliki nomor izin edar, ini
dikhususkan untuk obat yang sangat dibutuhkan untuk penyakit tertentu,
makanya tidak bisa dijual di apotek. Masalah yang timbul kemudian adalah
sulitnya mendapatkan obat tersebut bagi masyarakat umum," ujar Dani
Pratomo, production director dari PT Mersifarma dalam acara peluncuran
obat DHP Frimal di Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Dani mengatakan, obat DHP akan dipasarkan dan didistribusikan di
Indonesia dalam waktu dekat, khususnya pada daerah-daerah dengan tingkat
kejadian malaria yang tinggi. Sejauh ini obat masih diproduksi di
Tiongkok.
Presiden Direktur PT Mersifarma F Tirto Koesnadi mengatakan, meski
masih berstatus obat impor namun obat DHP sudah memiliki izin edar dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia. Secara bertahap dalam
jangka waktu lima tahun ke depan akan dilakukan proses alih teknologi
sehingga produksi akan dilakukan di Indonesia.
Obat DHP sendiri merupakan obat anti malaria yang mengandung
kombinasi dua zat aktif yaitu dihidroartemisinin sebanyak 40 miligram
dan piperakuin fosfat 320 miligram. Dosis obat diminum tiga kali sehari
selama tiga hari. Aturan dosis ini jauh lebih singkat dibanding
pengobatan konvensional.
Joseph Mu, peneliti dari Beijing Holley Cotec mengatakan, obat DHP
saat ini menjadi obat anti malaria yang direkomendasikan WHO. Pasalnya
obat ini memiliki efikasi yang terbaik bagi malaria, selain itu banyak
pula kelebihan lainnya.
"Kelebihannya antara lain kerja obat lebih cepat, efek obat bertahan lama, tingkat kepatuhan pasien yang lebih baik," jelasnya.
Studi di beberapa negara, termasuk Indonesia, di tahun 2003-2005
menunjukkan, kemampuan obat untuk membunuh parasit yaitu di atas 98
persen.
sumber: kompas.com
0 comments:
Post a Comment